Percepat Revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang BBM Bersubsidi, Mukhtarudin: Tahun Ini Harus Jalan

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin saat acara diskusi publik di Ballroom Hotel Avilla, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Senin, 6 Mei 2024.

JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan revisi Perpres 191 tahun 2014 ditargetkan harus selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini.

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa Perpres nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM tersebut akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi.

“Ya tentu Perpres ini segera rampung, agar BBM lebih tepat sasaran, sehingga tidak membebankan anggaran negara kita,” tandas Mukhtarudin, Senin, 6 Mei 2024.

Mengingat, lanjut Mukharudin, revisi Perpres 191 tersebut hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

“Saya kira pembatasan itu dilakukan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran,” cetus Mukhtarudin.

Untuk itu, Mukhtarudin berharap Kementerian ESDM dapat mempercepat revisi Perpres tersebut, guna mengantisipasi dampak dari situasi geopolitik yang belum berkesudahan tersebut.

“Artinya, ketegangan global saat ini seperti perang Iran-Israel salah satunya dapat diatasi dengan merevisi Perpres tersebut,” imbuh Mukhtarudin.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan acara diskusi publik di Ballroom Hotel Avilla, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, pada Senin, 6 Mei 2024.

Menurut Mukhtarudin, diskusi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi yang berlaku, dalam pengaturan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan distribusi migas di Indonesia.

Adapun acara ini dihadiri perwakilan dari BPH Migas, Manajer Terminal Fuel Pangkalan Bun, serta Ketua Hiswana Migas Pangkalan Bun, Rudiansyah.

Mukharudin menjelaskan bahwa Perpres yang mengatur tentang mekanisme subsidi energi tersebut saat ini sudah proses finalisasi, diharapkan rampung bulan ini.

“Nanti, siapa saja bisa mengisi Pertalite tanpa batasan. Kita akan atur jenis kendaraan apa yang boleh menggunakan Pertalite. Misalnya, mobil mewah seperti Fortuner nanti tidak bisa lagi mengisi Pertalite. Ini penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan,” kata Mukhtarudin.

Mukhtarudin bilang regulasi ini penting karena banyak pihak yang tidak berhak memakai subsidi namun tetap menggunakannya, akibatnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jadi, kita perlu memastikan subsidi benar-benar diberikan kepada yang berhak untuk mencegah pemborosan dan meningkatkan efisiensi,” beber Mukharudin.

PT Pertamina juga berencana akan meluncurkan Pertamax Green. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-u.ndang Kementerian Lingkungan Hidup agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak menjual BBM dengan RON di bawah 90.

“Untuk di Kotawaringin Barat belum masuk tetapi di daerah Jabotabek hampir semua SPBU sudah tidak menjual pertalite. Jadi materi ini diberikan ke masyarakat sehingga masyarakat paham terkait aturan dan bijak dalam menanggapi persoalan BBM dan Gas,” pungkas Mukhtarudin.

(adista)