SAMPIT – Seorang oknum pegawai bank plat merah di Sampit, Kotawaringin Timur dilaporkan ke SPKT Polres Kotim lantatan diduga telah menelantarkan sang anak dan istrinya F.
Oknum pegawai bank itu berisinisal RAP itu diduga menelantarkan anak dan istrinya sejak September 2023 lalu sehingga sang istri melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah membuat laporan terkait dugaan penelantaran dalam keluarga. Klien saya sudah dimintai keterangan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kotim. Ini sudah hampir satu bulan kasusnya masuk di kepolisian,”ucap Christian, Sabtu 4 Mei 2024.
Diungkapkan, RAP tidak kunjung pulang ke rumah, bahkan tidak menafkahi istri dan tiga orang anaknya. Ini dimulai dari 25 September 2023 hingga sekarang.
Pada 23 Oktober 2023, terlapor memblokir ATM khusus gaji dan komunikasi kepada F, bahkan terlapor juga sempat melayangkan surat gugatan cerai pada 3 April 2024.
“Terlapor itu diduga selingkuh dengan sesama orang kantor berinisial EI. Sudah tidak menafkahi, komunikasi pun tidak ada. Yang kami sesalkan itu kelakuan terlapor yang tidak menafkahi anak dan istrinya tersebut. Anaknya ada tiga, yang bungsu itu belum satu tahun umurnya,”ungkap pengacara aktif ini.
Pria yang akrab disapa Chris ini pun menyayangkan pihak bank berplat merah itu seakan melakukan pembiaran atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan RAP dengan E, serta menelantarkan anak dan istri sah.
“Dugaan perselingkuhan itu hampir semua pegawai bank ini tahu, namun dibiarkan, dan pihak kantor terkesan melakukan pembiaran. Seharusnya manajemen kantor memberikan sanksi kepada pihak yang berselingkuh ini. RAP dan E ini mantan kekasih waktu sekolah,”tuturnya.
Dugaan pembiaran perselingkuhan sesama pegawai bank dan penelantaran anak dan istri sah ini pun akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah 9 yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
(Jimmy)