PANGKALAN BUN – Tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat lainnya di Kecamatan Pangakalan Banteng dan Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan deklarasi bersama menyikapi maraknya aksi penjarahan massal buah kelapa sawit atau tandan buah segar (TBS) di wilayah, Sabtu 4 Mei 2024.
Dalam rilis yang diterima Berita Sampit, deklarasi yang dilaksanakan di lapangan Kecamatan Pangkalan Banteng tersebut, seluruh elemen masyarakat setempat menyatakan bahwa mereka menolak segala bentuk aksi penjarahan dan pencurian oleh oknum baik pada area sawit perusahaan maupun milik masyrakat.
“Kami menolak dengan terhadap segala bentuk aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, pengepulan, pengangkutan TBS secara tidak sah atau hasil perbuatan tindak pidana,” ujar masyarakat Kecamatan Pangakalan Banteng saat menyampaikan isi deklarasi.
Elemen masyarakat setempat sepakat mendukung kepada kepolisian dalam menindak tegas masyarakat yang melakukan aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, dan pengepulan TBS kelapa sawit secara tidak sah. (Man)