SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara Kaspinor melantik Penjabat Kepala Desa Ajang, Laman Baru Kecamatan Permata Kecubung dan Penjabat Kepala Desa Pempaning Kecamatan Balai Riam serta Damang Kepala Adat Kecamatan Sukamara, Balai Riam dan Permata Kecubung.
Kaspinor mengatakan bahwa ada kesamaan antara penjabat kepala desa dan damang kepala adat yaitu merupakan pimpinan tertinggi. Pj Kades adalah pimpinan tertinggi pada tingkat desa yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu.
“Sedangkan damang kepala adat adalah pimpinan adat yang berada di wilayahnya, selain itu juga demam kepala adat memiliki kedudukan sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan kelembagaan adat serta hukum adat,” kata Kaspinor usai melantik Pj Kades dan Damang Kepala Adat di Balai Pelatihan Guru (BPG) Sukamara, Jumat 3 Mei 2024 sore.
Kaspinor menjelaskan jika Pj Kades bertugas untuk melaksanakan kegiatan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan serta bertanggung jawab kepada bupati melalui camat.
“Kami berharap untuk PJ kepala desa dan dharma kepala adat yang dilantik hari ini dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” tukas Kaspinor. (enn)