SUKAMARA – Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara, Evy Andriani mengatakan jika Bunda PAUD Kabupaten serta kelompok kerja dan Bunda PAUD Kecamatan desa kelurahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak yang lahir memiliki identitas berupa akta kelahiran.
Menurut Evy Andriani dengan anak memiliki akta kelahiran, maka anak akan menjadi warga negara Indonesia yang terlindungi hak-haknya sejak dini.
“Selain itu mendapat Kabupaten beserta kelompok kerjanya juga harus mendorong agar para orang tua ikut aktif berpartisipasi dalam kegiatan bina Keluarga balita supaya cara pengasuhan yang disampaikan di satuan PAUD jangan sampai berbeda atau bahkan bertolak belakang dengan pola pengasuhan di rumah,” jelas Evy Andriani.
Evy Andriani menjelaskan jika pola asuh akan membentuk karakter anak dimana hal itu akan menjadi dasar anak dapat bersaing dimasa depan.
Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Sukamara, Agustina Kaspinor menerangkan dalam upaya memenuhi hak anak usia dini dalam kepemilikan identitas anak, dilakukan melalui lembaga PAUD Holistik Integratif yang menghadirkan beberapa layanan dimana bekerjasama dengan instansi pemerintah.
“PAUD Holistik Integratif atau PAUD HI ini bekerjasama dengan dinas kesehatan, dinas dukcapil dan dinas pendidikan dimana nantikan akan ada pelayanan untuk hak anak seperti akta kelahiran, pemeriksaan kesehatan dan sebagainya,” terang Agustina Kaspinor.
Sedangkan untuk layanan PAUD Holistik Integratif akan memberikan layanan seperti Kelas orang tua, wahana untuk berbagi informasi mengenai kebutuhan esensial anak (intervensi gizi-sensitif), Pemantauan Pertumbuhan Anak (tinggi/ berat badan dan lingkar kepala) serta Pemantauan Perkembangan Anak (DDTK/KPSP/KMS/KIA/ KKA). (enn)