SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kembali memberikan sosialisasi berkaitan dengan program bagi para peserta.
Kali ini sosialisasi tersebut bertempat di aula Kantor Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Adapun poin yang disampaikan yakni perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat Desa, BPD, BUMDES dan mantir adat, RT/RW desa tersebut.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Desa Halimaung Jaya Slamet, yang dilanjutkan dengan penjelasan dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sampit.
Disampaikan bahwa peserta akan mendapatkan banyak manfaat jika mengikuti program tersebut, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selama proses bekerja peserta akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal.
Dijelaskan pula, bahwa keanggotaan BPJS ketenagakerjaan berlaku selama yang bersangkutan masih dalam ikatan kontrak kerja pada instansi yang mengikutsertakan dan akan secara otomatis diputus jika yang bersangkutan berhenti atau mengundurkan diri.
Selain itu ada pekerjaan mandiri juga bisa mengikuti produk yang ada dengan premi yang sedikit berbeda, seperti nelayan, perkebunan atau petani.
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud selain menyelenggarakan program JKK dan JKM juga ada program, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
“Kami mengharapkan dengan di ikutkannya program tersebut para pekerja di desa tersebut dapat lebih tenang lagi saat bekerja karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan sampit Dwi Ari WIbowo. (im)