SAMPIT – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih menghadapi fenomena penjarahan massal yang akhir-akhir ini kerap terjadi di wilayah hukumnya.
Menurutnya, penanganan penjarahan tandan buah segar atau TBS kelapa sawit yang terjadi pada kebun milik perusahaan ataupun kebun milik warga harus ditangani dari hulu hingga hilir.
Sehingga, penanganan bisa sampai ke akar dan memutus mata rantainya karena diyakini ada sejumlah pabrik atau peron yang menerima TBS kelapa sawit hasil curian.
“Kalau ada peron yang ada kaitannya sedang kita sidik tentu akan kita tindaklanjuti, apabila ada kaitannya dengan perkara yang ditangani, maka tidak ada tebang pilih dan kriminalisasi,” tegas Sarpani, Jumat 26 April 2024.
Sejauh ini mereka baru saja menetapkan tujuh tersangka dalam penjarahan TBS kelapa sawit dari PT AKPL, dan mengamankan sejumlah truk dan pikap yang digunakan untuk memanen sawit oleh para penjarah.
Termasuk memeriksa sejumlah perusahaan atau pabrik pengolah kelapa sawit yang diduga terlibat pembelian TBS ilegal dari penjarah.
“Sampai saat ini masih tujuh tersangka, belum ada bertambah, dan saat ini penyelidikan juga masih berlangsung dan tidak ada garis polisi di kebun,” tegasnya lagi.
Saat ini Polres Kotim dan Polsek jajaran terus melakukan pengamanan di PT AKPL Kecamatan Mentaya hulu secara bergiliran, dan akan diback up oleh Polda Kalteng apabila ada situasi yang insidentil.
(Jimmy)