Tergiur Harga Mahal Perempuan Ini Tidak Lapor Menemukan HP di Kursi Bioskop, Berujung Ditahanan di Polres Kobar

IST/BERITA SAMPIT : UN penemu HP di kursi Bioskop tidak lapor, akhirnya di tahan Polisi.

PANGKALAN BUN – Seorang peremuan berinitial UN (32), menemukan sebuah HP mahal merek IPhon2 13 Pro Max seharga Rp 21 juta saat pulang nonton Bioskop di Teater 2 Cineplex yang belum lama dibuka di Jalan Iskandar Pangkalan Bun

Karena tergiur oleh HP mahal yang ditemukan ditempat duduk deretan penonton dalam ruangan Bioskop, UN tidak melaporkan hasil temuannya kepada security/keamanan Bioskop. Bahkan HP tersebut langsung dibawa pulang oleh UN.

Korban yang identitasnya tidak mau disebutkan, setelah pulang kerumahnya usai nonton Bioskop ditempat yang sama, merasa terkejut lantaran HP mahal miliknya, ketinggalan di tempat duduk dalam Gedung Bioskop.

Saat korban kembali ke gedung bioskop, ternyata HP tersebut tidak di kursi bioskop atau ada yang mengambil.

Korban menduga HP yang telah hilang dititipkan ke kantor Bioskop oleh yang menemukan. Tapi ternyata setelah korban menanyakan, jawaban dari Satpam Bioskop tidak tahu dan tidak ada seorangpun yang melaporkan menemukan HP.

Setelah korban menanyakan adanya CCTV kepada Satpam, akhirnya korban dan Satpam melihat rekaman CCTV dan terlihat jelas dilayar monitor seorang perempuan berbaju warna biru muda sedang mengambil sebuah HP milik koban dari kursi tempat duduk korban.

Dengan bukti rekaman CCTV kobanpun mengadukan ke SPKTD (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di kantor Polres Kobar. Atas laporan korban tersebut pihak petugas SPKTD, dengan gerak cepat langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Kobar.

Setelah semua laporan dan TKP dipelajari dan diselidiki dengan seksama, serta dilengkapi barang bukti, maka pada Selasa 23 April 202 4 Unit Buser ( Buru Sergap) Satreskrim Polres Kobar, meluncur ke alamat UN sebagai penemu HP di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pelaku saat didatangi petugas dari Unit Satreskrim Polres Kobar, mengakui segala perbuatanya telah mengambil HP tapi tidak melaporkan, baik kepada pihak Bioskop atau kepada Polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah Handphone merk Iphone 13 Pro Max warna Graphite atau Grey yang beruntung tidak dijual oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara si pelaku merungkuk dalam tahanan Polres Kobar.

Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya, membenarkan pihak Polres melalui Unit Satreskirim Polres Kobar, telah telah memproses dan menahan UN, sebapai pelaku tindak pidanan pencurian sebuah HP. (Man)