PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Bahrun Abbas, menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa Wilayah Kalteng, di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 23 April 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2024.
Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan menyambut baik kegiatan ini, sebagai upaya kolaboratif KPK RI dengan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalteng.
“Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Edy Pratowo.
Edy Pratowo menegaskan bahwa Gubernur Kalteng terus mengajak seluruh jajaran berkomitmen untuk sekuat tenaga mendukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemprov Kalteng, baik melalui cara preventif maupun melalui edukasi, antara lain menetapkan empat Peraturan Gubernur Kalteng sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, melaksanakan probity audit atas 10 proyek strategis Pemprov Kalteng.
“Mengawal kepatuhan LHKPN pada instansi Pemprov Kalteng yang telah mencapai 100% pelaporan per tanggal 29 Maret 2024, tingkat pencapaian pelaporan Monitoring Centre For Prevention (MCP) tahun 2023 pada Pemprov Kalteng dengan nilai 92,72, melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh anti korupsi, melakukan sosialisasi antikorupsi kepada legislatif, eksekutif (perangkat daerah), dan masyarakat serta sosialisasi unit pencegahan gratifikasi yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, pemerintah kabupaten/kota, serta sekolah-sekolah di wilayah Prov. Kalteng,” ujarnya.
Selain itu, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjaminan kualitas dan mitra konsultasi dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Pemprov Kalteng semakin efektif dan efisien.
Pada kesempatan tersebut, Wagub menekankan agar memperkuat upaya mencegah dan memberantas korupsi di Provinsi Kalteng, yaitu meningkatkan koordinasi antar pihak dalam mencegah dan memberantas korupsi, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi, penegakan hukum yang kuat dan tegas serta meningkatkan capaian MCP tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kalteng.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan semua pihak yang hadir untuk terus bersinergi, bekerja sama, dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan selalu menjunjung nilai integritas dalam setiap tindakan.
(ASY)