PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Jajaran Polda Kalteng berhasil membekuk dan mengamankan seorang pemuda pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda tersebut berinisial TRI ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar pada Sabtu (20/04/2023) sekitar pukul 16.00 Wib di wilayah Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasat Narkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat.
“Yang mana sehari sebelumnya, Tim Satresnarkoba dan Personil Polsek Pangkalan Lada yang dipimpin oleh Aiptu Dwi. H mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Pandu Senjaya, Pangkalan Lada, Kobar.
Kemudian tim mulai melakukan penyelidikan dan sudah mendapatkan informasi terkait terduga tersangka dan ciri-cirinya,” ungkap Ahmad Wira Wisudawan.
Lanjut Ahmad, saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta ruangan tertutup lainnya menemukan di lantai kamar tidur milik Terlapor berupa 2 (dua) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga gram)1 (satu) buah Handphone merk infinix dan 1 buah alat isap (bong).
Kemudian menemukan di kamar/tempat tidur, didalam lemari 1 (satu) pak plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital” ungkapnya.
Semua barang bukti tersebut diakui milik Terlapor, Kemudian Terlapor dan barang bukti di amankan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk di proses lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man).