PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menginisiasi 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) di sidang paripurna ke-5 tahun sidang 2024.
Rapat Paripurna di pimpin oleh Abdul Razak, dihadiri beberapa anggota Dewan lainnya serta mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Kalteng, Wakil Gubernur, Edy Pratowo.
“Ada 4 Raperda inisiatif DPRD Kalteng. Sangat penting untuk dibahas dan disepakati untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Abdul Razak, Senin 22 April 2024.
Adapun 4 point Raperda yang dibahas meliputi, pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Selanjutnya, perlindungan pemberdayaan petani, nelayan, pembudi daya ikan.
Yang ketiga, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dan ke empat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Wagub Kalteng Edy Pratowo menyambut baik Raperda tersebut, menurutnya Raperda mengenai Disabilitas hal yang penting. Pasalnya Sering dijumpai penyandang disabilitas tidak mendapatkan hak semestinya yang memunculkan diskriminasi.
Dia menilai, nantinya tidak sebatas peraturan perundangan. Namun dalam pelaksanaannya, Negara hadir memberikan keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat.
Mengenai Raperda tentang perlindungan pemberdayaan petani, nelayan, pembudi daya ikan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Edy Pratowo juga menyambut baik.
Serta Raperda penyelesaian sengketa dan konflik tanah di Bumi Tambun Bungai, pihaknya mendorong agar terwujud peraturan yang komperhensif.
Edy Pratowo berharap agar Raperda tersebut mendapat perhatian komitmen bersama dan pelaksanaan di kemudian hari dengan bersinergi bersama.
“Tidak luput dari segi perencanaan pembiayaan, lintas stakeholder diharapkan dapat saling bekerja sama. Dan nanti telah menjadi Perda, ada tolak ukur yang jelas,” tutup Edy Pratowo. (Syauqi)