Bawaslu Gunung Mas Mulai Bentuk Panwaslu Kecamatan Untuk Pilkada 2024

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu Gunung Mas Yepta H Jinal.

KUALA KURUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas telah memulai pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Dimana, hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bawaslu Nomor: 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua Bawaslu Gunung Mas Yepta H Jinal menjelaskan, pembentukan Panwaslu Kecamatan menggunakan dua mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja/Existing dan Perekrutan baru.

“Evaluasi kinerja dilakukan terhadap Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksanakan Pengawasan Pemilu (Pileg dan Pilpres), sedangkan perekrutan baru dilakukan jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan bahwa terdapat Panwaslu yang “tidak memenuhi syarat,”ungkap Yepta H Jinal, Selasa 23  April 2024.

Disebutkannya, pendaftaran bagi Existing dimulai dari tanggal 23 sampai dengan 27 April 2024, kemudian dilanjutkan dengan proses evaluasi kinerja pada tanggal 26 sampai dengan 27 April 2024.

Setelah itu kata dia, akan dilakukan penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat pada tanggal 1 sampai dengan 2 Mei 2024.

“Jika kuota masih kurang terpenuhi, akan dilakukan perekrutan baru bagi pelamar umum yang pendaftarannya dimulai dari tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, pembentukan Panwaslu Kecamatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Gunung Mas.

“Dengan adanya Panwaslu Kecamatan yang terbentuk melalui mekanisme yang transparan dan objektif, masyarakat dapat lebih percaya dan yakin terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang adil dan demokratis,”tutupnya. (Ale)