Pemasok Sabu ke Garong Sawit Diringkus Polisi

IST/BERITASAMPIT - Lk tersangka pengedar sabu kepada pejarah sawit.

SAMPIT – Lk pengedar sabu yang memasok ke garong atau para penjarah massal di kebun sawit milik warga dan perusahaan di wilayah utara Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya diringkus polisi.

Lk diringkus petugas Satres Narkoba Polres Kotim pada Rabu 17 April 2024, dengan bermodal informasi dari warga bahwa yang bersangkutan telah lama melakukan praktek itu.

“Akses jalan yang cukup sulit kita lalui saat akan meringkus tersangka, dirinya menyuplai sabu-sabu kepada para penjarah sawit,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Senin 22 April 2024.

Saat petugas melakukan penangkapan di lokasi terhadap Lk, tiga unit mobil datang untuk membeli sabu-sabu.

Kini Lk tengah ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur beserta barang bukti 15 bungkus sabu seberat 2,34 gram.

“Tersangka membeli lima gram dari seorang yang tidak dikenal, lalu dijadikan perpaket seharga seratus ribu rupiah sampai empat ratus ribu rupiah,” terangya.

Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

(Jimmy)