Pelaku UMKM Sumringah, Disperindagkop Kobar Dampingi Pembuatan Sertifikasi Halal

Ist/BERITA SAMPIT : Pelaku UMKM Alun alun Istana Kuning foto bersama usai menerima Sertifikat Halal dari Pendamping Dispwrindagkop UMK Kobar.

PANGKALAN BUN – Para Pelaku UMKM di Kobar sumringah, Disperindagkop Kobar.bantu pembuatan Sertifikat Halal. Untuk  mendukung kebutuhan para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) agar lebih berkembang.

Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kobar masih  membuka pendaftaran pendampingan sertifikasi halal secara gratis.

Kepala Disperindagkop UKM Kobar Alfan Khusnaini melalui Didik Agustio, Pendamping UMKM & Pendamping Proses Produk Halal mengatakan, untuk pendampingan ada dua orang yakni dirinya dan Hendro Purnomo sebagai Pendamping Proses Produk Halal.

Dan Menurutnya, untuk pendaftaran pendampingan sertifikasi halal ini di mulai sejak tahun 2023 lalu, dan di Targetkan untuk kobar 1.000 UMKM, adapun  pembuatan sertifikasi halal ini dinaungi Lembaga Halal Center Cendikia Muslim-Yayasan Pendidikan Cendikia Musim.

Sementara itu lanjut Didik, untuk di Kobar sejak tahun 2023 sampai dengan saat ini ada 129 UMKM yang sudah terbit sertifikat Halalnya.

” Untuk data yang sudah di input lumayan banyak juga, tinggal menunggu penertiban sertifikat Halalnya, kami menargetkan sampai dengan 18 Oktober 2024 ini ada 1000 sertifikat self deklare, meski waktunya sangat mepet. Kami sistemnya jemput bola bagi UMKM yang ingin di dampingi dalam mendapatkan sertifikasi halal ini, dimana pembuatan sertifikasi halal ini gratis, ” kata Didik, Kamis (18/4).

Dirinya pun berharap, agar UMKM di Kobar jangan lewatkan kesempatan baik ini, segeralah untuk ikuti fasilitas sertifikasi halal secara gratis, karena memang kuotanya sangat terbatas, sehingga kesempatan baik ini jangan di sia siakan.

” Sertifikasi halal ini sangat membantu UMKM agar mereka naik kelas, karena dengan adanya sertifikat halal ini tentunya para konsumen tidak ragu lagi untuk membeli hasil produksi yang telah berlabel halal,” Ujar Didik.

Adapun syarat yang harus di penuhi oleh UMKM yang ingin mendaftar pendampingan Sertifikasi halal ini, yakni memili NIB (Nomor Induk Berusaha), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hasil dari produknya,di mana proses produksi yang di pastikan kehalalannya dan sederhana, produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. (Man)