SAMPIT – Seorang ayah berinisial SG (47) di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan tega menggilir dua anak kandungnya sendiri sejak Januari 2024 hingga April 2024.
Bahkan yang lebih parah adalah salah satu anak kandungnya masih berumur 16 tahun, kini SG telah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Polsek Kota Besi usai gelar perkara.
“Tersangka disangkakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, saat ini barang bukti juga diamankan dan saksi juga kami periksa,” ungkap Kapolsek Kota Besi Iptu Rohman Hakim, Jumat 19 April 2024.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni kasur, celana dalam pelaku dan korban, pakaian daster, selimut dan pakaian dalam korban.
Peristiwa itu terkuak setelah ibu korban berinisial TNH yang telah berpisah dengan SG mendapat laporan dari anaknya LS bahwa pada saat dia mengunjungi dan menginap selama sebulan di rumah bapaknya dan adik perempuannya dalam satu rumah.
Selama di sana bapak dan kedua anaknya tersebut biasa tidur bersama hanya menggunakan satu kasur, sedangkan pada malam harinya LS seringkali melihat bapak dan adiknya tersebut melakukan hubungan badan layaknya suami istri di sebelahnya saat tidur malam.
Karena seringkali melihat kejadian tersebut bapaknya juga mengajak agar LS mau diajak berhubungan badan seperti adiknya itu sehingga akhirnya ketiganya sering melakukan hubungan badan baik secara bergantian maupun bersama-sama.
Sesampainya LS pulang kembali ke kampung halaman ibunya di Buntok, ia lantas melaporkannya ke ibunya, sedangkan status TNH dan SG telah berpisah pada 2010 lalu dan dikarunia dua orang anak perempuan tersebut.
(Jimmy)