SAMPIT – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu Calon Ligislatif (Caleg) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan ke Bawaslu setempat. ASN ini dilaporkan karena diduga melanggar netralitas.
“Saya melaporkan netralitas ASN yang terjadi di dapil I Ketapang, karena ada salah satu caleg yang hadir pada saat penyerahan bantuan sosial dari pemerintah itu sendiri,” ujar Pelapor Nurrahman Ramadani, Senin 29 Januari 2024.
Mantan Komisioner Bawaslu Kotim ini menyampaikan ada empat ASN dilaporkan yakni Camat berinisial Ip, Lurah berinisial MJ, Kadis inisial MDT, Kabag inisial KW dan satu caleg dapil I Ketapang inisial AAN.
Menurutnya ASN seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung kandidat tertentu. ASN tidak boleh menunjukkan dukungan atau preferensi politik di tempat kerja atau dalam kaitannya dengan tugas-tugas pekerjaan mereka.
“Ini berkaitan dengan keberpihakan ASN itu sendiri, yang seharusnya caleg tidak boleh hadir di acara tersebut, saya pertanyakan juga apa kapasita dari caleg tersebut sehingga hadir di acara pembagian bansos tersebut,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa kronologis kejadianya pada Senin tanggal 22 Januari 2024, bertempat di Mesjid Jalan Ir. H. Juanda 30 Sampit, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang pada kegiatan Penyerahan bantuan Fardu Kifayah dan Alat Bantuan Pemadam Kebakaran.
“Untuk bukti yang kita dapat dari yang saya baca di salah satu media dan berupa foto-foto,” lanjutnya.
Setelah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kotim, dirinya akan menyampaikan laporan ini ke Komisi Aparatur Negara ke Jakarta sekaligus akan berkordinasi dengan Bawaslu RI.
“Semoga ini cepat diproses dan saya harapkan juga ASN di Kotim harus melaksanakan tugas-tugasnya secara objektif dan tanpa memihak, terlepas dari pandangan politik pribadi mereka,” bebernya.
Nurahman Ramadani menegaskan terkait dengan perilaku ASN yang melibatkan caleg ini sangat bertentangan dengan sejumlah peraturan netralitas ASN dalam pemilihan umum (pemilu).
“Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 dalam Pasal 2 huruf f jelas bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa,” jelas Dosen Ilmu Hukum STIH Sampit ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
(Ibra)