BUNTOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan (Barsel), Rosalina tegaskan bahwa ketujuh nama-nama Caleg yang telah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) sudah diinformasikan lewat Surat Keputusan (SK) perubahan DCT.
“Selain itu juga sudah diumumkan di laman atau website KPU Barsel,” kata Ketua KPU Barsel Roslina Minggu, 14 Januari 2024.
Dikatakannya, enam orang tersebut dan satu dari PKS berbeda permasalahan seperti PKS sudah ada keputusan dari Bawaslu Barsel. Dimana KPU Barsel dimenangkan dan Bawaslu Barsel membenarkan atas putusan untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari DCT.
Menurutnya, ketujuh orang ini sudah dieksekusi lewat SK perubahan DCT menjadi SK baru namun mereka tetap melakukan upaya hukum ke PTUN. Saat ini sudah berjalan, dimana mereka sudah mengajukan tuntutan dan KPU Barsel sudah memasuki jawaban.
“Kemungkinan ini berjalan secepat mungkin sebelum 21 hari sudah selesai. Apabila, tuntutan mereka ini nantinya ditolak oleh PTUN artinya KPU Barsel dimenangkan lagi,”jelasnya.
Terkait nama-nama mereka yang sudah tertera di kertas suara lanjutnya, KPU Barsel tidak akan merubah
sebab tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu. “Namun sebelum hari H, akan diumumkan di seluruh TPS-TPS bahwa mereka sudah di coret dari DCT. Apabila, ada yang tetap memilih atau mencoblos mereka maka suaranya untuk partai,”imbuhnya.
Ditambahkannya, adapun keenam caleg yang telah dicoret dari DCT tersebut yakni Ashadi, Liharfi, Sri Anita, Dangasiano, Taufik Hidayat dan Teguh Budi Leaden. Dikarenakan mereka bekerja sebagai tenaga ahli DPRD Barsel, tenaga honorer dan damang. Sementara satu nama caleg yang dicoret dari DCT yakni Juana dari PKS lantaran yang bersangkutan PNS dan tidak menyerahkan SK pensiunnya sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Keputusan koreksi yang diajukan KPU Barsel ke Bawaslu RI menguatkan keputusan Bawaslu Barsel sehingga KPU Barsel mencoret nama-nama tersebut.
“Kita melaksanakan putusan dari Bawaslu Barsel, apabila tidak dilaksanakan tentunya KPU Barsel bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),”tandasnya.(Deddy)