BUNTOK-Sidang penyelesaian sengketa pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), telah menolak dengan tegas permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara keseluruhan.
Putusan sengketa pemilu yang telah dibacakan tersebut, terkait sengketa pemilu antara PKS dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin 8 Januari 2024 bertempat aula sidang Bawaslu Barsel.
Rahmat Fauzan Azhami Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barsel usai sidang putusan tersebut mengatakan, pada intinya permohonan dari pemohon tersebut semuanya kita tolak.
Dikatalannya, dalam putusan tersebut, saudara Juana tetap tidak bisa dimasukan kembali kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh KPU Barsel.
“Untuk langkah selanjutnya, keputusan ini kita serahkan kepada pihak PKS apakah akan mengambil langkah hukum dan ini keputusan terserah mereka,” katanya.
Menurutnya, pembacaan keputusan dari Bawaslu Barsel merupakan keputusan yang sudah final dan mengikat namun masih bisa ke PTUN Palangkaraya.
“Apabila mereka, pihak pemohon tidak puas dengan hasil yang telah kita sampaikan pada hari ini,” jelasnya.
Untuk diketahui lanjutnya, pada tanggal 3 November 2023 saudara Juana caleg PKS Barsel nomor urut 6 dapil III ditetapkan mms oleh KPU Barsel.
Akan tetapi setelah tanggal 3 Desember 2023, yang bersangkutan belum menyerahkan SK pensiun dari PNS sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Ironisnya yang bersangkutan, sudah mengundurkan diri atau pensiun dini namun SK pensiun belum keluar.
“Pengunduran diri, yang seharusnya disampaikan pada tanggal 3 Desember 2023 tidak disampaikan,” imbuhnya.
Ditambahkannya, sehingga oleh KPU Barsel mencoret saudara Juana karena belum memenuhi persyarat yang telah diminta sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan oleh pihak KPU Barsel.
“Jadi pada tanggal 14 Desember 2023 KPU Barsel membuat SK baru Nomor 624 tahun 2023 tentang perubahan SK KPU Barsel Nomor 222/HK.03.01/620/ tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Barsel dalam Pemilu tahun 202,” tukasnya. (Deddy)