BIMA – Mengacu pada PKPU pasal 69 Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemilu, bahwa partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Untuk itu melalui Panwaslu Kecamatan Parado bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) maupun Stakeholder lainnya seperti, Aparat Kepolisian, PPK, serta PPS pada Sabtu 11 November 2023, melakukan pengawasan saat operasi pembongkaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Satpol-PP yang terpasang di sejumlah titik strategis di wilayah kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi NTB.
Menurut Panwaslu Parado melalui Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Megi Susanto mengungkapkan, Kegiatan pengawasan pembongkaran APK caleg yang terpasang di wilayah Kecamatan Parado bersama Satpol-PP dengan stakeholder di lingkungan Kecamatan Parado sebagai upaya dalam penegakan hukum terhadap penyelenggaraan pemilihan umum agar berjalan secara adil dan demokratis.
Menurutnya, keberadaan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang, Panwaslu Kecamatan Parado akan tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan APK sebelum masa kampanye dimulai.
“Pembongkaran APK yang terpasang di Kecamatan Parado ini dilakukan berdasarkan perintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan kampanye, termasuk penggunaan dan pemasangan APK. Karena itu Panwaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan aturan tersebut,” katanya.
Disamping itu, Megi Susanto menjelaskan, Dalam operasi penertiban APK, Panwaslu Parado juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan aparat terkait lainnya. Sebelumnya Panwaslu juga telah mengidentifikasi sejumlah APK yang melanggar ketentuan, seperti APK yang terpasang di tempat yang tidak diperbolehkan dan yang menganggu etika dan estika kampanye.
“Sebelum masuk tahapan kampanye, Panwaslu Parado sesuai intruksi Undang – undang maupun peraturan dalam pemilu 2024. Kegiatan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol-PP. Panwaslu bersama stakeholder akan tetap melakukan pengawasan,” jelasnya.
Disamping itu, kata dia, tindakan ini bertujuan untuk menjaga kesetaraan dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Panwaslu Kecamatan Parado berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik kampanye yang melanggar aturan serta memberikan keadilan bagi semua peserta Pemilu.
“Pembongkaran APK yang dilakukan oleh Satpol-PP ini bukanlah bentuk sikap diskriminasi terhadap caleg atau partai politik tertentu, tetapi bertujuan untuk menjaga integritas pemilihan yang transparan dan adil,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini, Panwaslu Parado tetap melakukan pengawasan aktif terhadap tahapan – tahapan Pemilu. Masyarakat juga diharapkan dapat bekerja sama dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye. Guna untuk memastikan bahwa pemilihan umum 2024 bisa berjalan dengan jujur, transparan dan adil. (Nain)