TAMIANG LAYANG – Kepala BPN Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Hendra Aledo Royke Pioh menjelaskan ada beberapa syarat sebelum mengajukan sertifikat tanah.
“Jadi sebelum memiliki dokumen sertifikat tanah secara legal ada beberapa syarat yang harus di lengkapi,” ujarnya, Kamis 9 November 2023.
Sebelum melakukan verifikasi Surat Keterangan Tanah (SKT) syarat sebelum kelapangan untuk melihat dan menyaksikan terlebih dahulu melakukan pendataan administrasi guna memastikan bahwa tanah yang diajukan memenuhi syarat.
“Yang pertama adanya SKT keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat, yang selanjutnya kelengkapan dokumen pribadi pemilik, mengisi beberapa formulir pengajuan tanah bukan sengketa, keterangan saksi sesuai nama-nama yang terdapat di SKT dan menyaksikan bersama batas tanah pada peta yang tertera di SKT,” katanya.
Setelah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan maka BPN akan melakukan pendataan dan memberikan keterangan sertifikat tanah.
“Jika semua persyaratan terpenuhi tanpa ada yang keberatan maka barulah kita membuat bukti hak milik atas tanah kepada yang bermohon,” tuturnya.
Selain itu kepala BPN juga mengumpamakan bahwa pembuatan sertifikat Tanah itu sama seperti tugasnya Kantor Urusan Agama (KUA) yang menikahkan kedua mempelai setelah tidak adanya yang keberatan maka selanjutnya sudah sah dan memiliki buku nikah.
“Sebenarnya kita seperti kantor KUA yang menikahkan kedua mempelai yang apa bila tidak ada yang keberatan makan sudah lengkap pembuatan surat nikah,” tutupnya.
(Redha)