JAKARTA– Masih terjadinya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan petugas di tahun 2023, seperti yang ditemukan di Yogyakarta.
Anggota Komisi VII DPR RI meminta pemerintah dan Kepolisian menindak tegas kasus penyalahgunaan BBM tersebut, baik pelaku maupun petugas yang membantu di lapangan.
Mukharudin berharap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut diungkapkan secara transparan.
“Meminta pemerintah, PT. Pertamina, dan Kepolisian untuk mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi, serta memastikan BBM subsidi tersalurkan tepat sasaran,” tandas Mukhtarudin ketika dihubungi Wartawan Rabu 1 November 2023.
Selain itu, Komisi VII DPR RI dalam hal ini juga meminta pemerintah memetakan modus yang digunakan oleh pelaku penyalahgunaan BBM di seluruh Indonesia.
Diantaranya, kata Mukharudin, penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi yang dilakukan melalui pembelian BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM, dan menggunakan jeriken, dan berbagai potensi modus lainnya.
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengatakan pemerintah mesti memastikan tata cara penyaluran BBM subsidi hanya dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Tentu kita komisi VII DPR meminta pemerintah meningkatkan pengawasan dan melakukan pengecekan secara berkala di tiap SPBU, dan melakukan koordinasi dan sinergi bersama stakeholders terkait lainnya guna mencegah berulangnya kembali kasus penyalahgunaan BBM subsidi,” pungkas Mukhtarudin.
Untuk diketahui, Pertamina di wilayah Jatim Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) bekerja sama dengan aparat penegak hukum, membongkar 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang 2023.
Area Manager Comm, Rel & CSR, Pertamina Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan, kebanyakan modus operandi yang ditemukan adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas yang ditetapkan pemerintah.
Ahad mengatakan, Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas kasus penyalahgunaan tersebut. Karena secara regulasi, kewenangan yang dimiliki sangat terbatas.
“Hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan,” kata Ahad Rabu 1 November 2023.
(adista)