TAMIANG LAYANG – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kota Palangka Raya, H. Lutfi menegaskan bahwa target pembangunan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Barito Timur (Bartim) harus selesai pada tanggal 28 Juli 2024, Kamis 5 Oktober 2023.
“Pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bartim ini dilakukan oleh PT. Sinar Cempaka Raya Yang dananya berasal dari APBN tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp31,7 Miliar dengan perjanjian dimulai pada tanggal 28 Agustus 2023 hingga pembangunan selesai pada tanggal 28 April 2024 ditambah masa pemeliharaan hingga 28 Juli 2024 harus 100 persen selesai,” tegasnya.
Selain itu H Lutfi memaparkan pada tahun 2023 hingga 2024 serentak dibangun gedung kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bertim, Sukamara, Seruyan dan Gunung Mas hingga pada hari ini ikut serta dalam meletakkan batu pertama.
“Di wilayah Kalimantan Tengah terdapat 13 PA di masing masing kabupaten, untuk kabupaten Barito Timur bersamaan dengan 3 kabupaten pada tahun 2023-2024 serentak dibangun,” ujarnya.
Berdasarkan undangan -undang Pasal 10 nomor :14/1970 bahwa kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh empat peradilan seperti Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Pengadilan Militer yang secara teknis atau dibawah lingkungan peradilan Mahkamah Agung (MA). Setelah reformasi berdasarkan pasal 18 Undangan-undangan Nomor 48/2009 jo pasal 5 angka (1) Undangan-undangan nomor 3 Tahun 2006 bahwa yudisial power (kekuasaan kehakiman) di negara RI dilakukan oleh MA dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya PN, PA, TUN dan Militer menjadi satu atap dibawah Mahkamah Agung RI.
“PN, PA, PTUN dan Pengadilan Militer itu sejajar dibawah MA, maka dari itu di depan Gedung ada empat pilar yang memaknai peradilan itu berdiri sama tinggi duduk sama rendah,” tutupnya. (Redha).