Kejari Bartim Akan Gunakan Sistem Detection Kit pada Tahanan Rumah dan Kota

IST/BERITASAMPIT - Kasi Intel Kejari Bartim Angga Saputra

TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur (Kejari Bartim) siap menerapkan Sistem Detection Kit untuk tahanan rumah dan tahanan kota. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Bartim Angga Saputra, Selasa 3 Oktober 2023.

“Nanti kita bisa gunakan Detection Kit atau gelang tahanan untuk tahanan yang dilakukan penahanan rumah atau penahanan kota dengan syarat syarat yang telah ditentukan,” ujarnya

Angga Saputra menjelaskan untuk bisa menggunakan Detection Kit tidak sembarangan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh terdakwa seperti ancaman pidananya dibawah lima tahun, melakukan permohonan dan syarat lainnya.

“Yang bisa menggunakan hanya bisa dipenuhi dengan syarat tertentu seperti ancaman pidana dibawah lima tahun, melakukan permohonan lalu dari pihak keluarga ada yang menjamin, terdakwa kooperatif, hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor : 4 tahun 2023 tentang pengawasan dan penanganan tahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan. Tidak semua perkara dapat menggunakan Detection Kit, untuk perkara narkotika dan tindak pidana berat lainnya tidak dapat menggunakan alat ini,” ujarnya.

Adapun mekanisme kerja Detection Kit atau gelang tahanan ini menurutnya memiliki batasan area yang nantinya disampaikan melalui komputer yang khusus pemantauan pergerakan terdakwa diluar tahanan rumah maupun tahanan kota.

“Misalnya tahanan kota Tamiang Layang kita bikin batasan hanya untuk kota Tamiang Layang saja, jika tahanan sudah keluar dari batas yang sudah ditetapkan maka nanti ada pemberitahuan di layar komputer, dia menggunakan satelit langsung untuk melacak setiap waktu ada keterangan,” tuturnya.

Adapun penegasan dari Kasi Intel Kejari Bartim konsekuensi dari pelanggaran penggunaan Detection Kit atau gelang tahanan ini akan mengembalikan tahanan rumah ke Rutan Tamiang Layang.

“Jika nanti tahanan mendekat garis wilayah yang sudah ditetapkan maka kita akan melakukan tindakan peringatan jika peringatan tidak di taati maka dapat dorekomendasikan untuk penahanan rumah tahanan,” tegasnya.

Selain itu terdakwa yang berniat untuk merusak atau memotong dengan maksud untuk melepaskan diri dari gelang tahanan maka alat keamanan melaporkan tindakan ke komputer di ruang kendali Kejari Bartim.

“Apabila alat yang digunakan oleh tahanan rumah ini melakukan percobaan pengrusakan tetap ketahuan karena ada notifikasi yang melaporkan, gelang tahanan ini anti air,” katanya.

Detection Kit adalah alat untuk para tahanan dengan syarat syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu, ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan rumah dan tahanan kota di Indonesia dan siap di gunakan Kejaksaan Negeri Barito Timur.

(Redha)