PALANGKA RAYA – Sekda Kalteng Nuryakin, melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023 yang ditanda tangani oleh Sekda Provinsi Kalteng, Nuryakin menyampaikan terkait perubahan jam kerja ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemprov. Kalteng.
“Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap pada pukul 15.30 WIB,” ucapnya, Jumat 29 September 2023.
Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Nuryakin menyebut Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap.
“Para ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) tiap hari Jumat,” jelasnya.
Ia juga menekankan, agar kegiatan Apel pagi dan sore serta upacara Senin dan Apel gabungan ditiadakan selama bencana tersebut.
“Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik,” pungkasnya. (Hardi)