SAMPIT – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit menanggapi kabar perselingkuhan pegawainya berinisial NA (45) dan R yang dilaporkan oleh suami dari NA berinisial MEA.
Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Sutriso menyebut bahwa hingga saat ini laporan tersebut sudah sampai ke pihaknya dan tengah diproses.
“Sedang berproses, Insha Allah semua berjalan yang terbaik buat kita semua, aamiin,” ungkapnya, Kamis 7 September 2023.
Sebelumnya, MEA memberikan laporan secara tertulis kepada manajemen rumah sakit, dinas terkait dan DPRD Kotim pada Agustus bulan lalu.
MEA memperkirakan bahwa keduanya menjalin hubungan gelap itu sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu dari informasi yang dia dapat.
Dalam perjalanannya, MEA mengaku menerima perbuatan sang istri dengan mengakui perbuatan keduanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Bahkan kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun ternyata menurut MEA, langkah itu tidak cukup membuat sang istri sadar bahkan sudah dikaruniai tiga anak. NA justru pergi dari rumah dan hingga kini tidak diketahui dimana ia tinggal.
Pria mantan pengusaha di bidang pelayaran itu lantas melaporkan perbuatan istrinya ke manejemen RSUD dr Murjani Sampit, Dinas Kesehatan setempat, dan BKPSDM.
Tidak puas karena tidak ada tindaklanjutnya, ia lantas mengadu ke DPRD Kotim pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.
MEA mengatakan bahwa berkas laporan perselingkuhan dan perzinahan istrinya dengan rekan kerja PNS di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit sudah disampaikan secara tertulis ke dinas-dinas terkait sejak 14 Agustus 2023 lalu.
Selanjutnya ia juga mendatangi dan menyerahkan laporan perselingkuhan dan perzinahan ASN ke kantor Inspektorat dan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Saya pada awalnya tidak ada niat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun sayangnya karena tidak ada perubahan sikap dari istri saya ke arah yang lebih baik akhirnya saya melapor,” tegas MEA.
Ia melaporkan istrinya dengan dengan Pasal 284 terkait perzinahan, pelanggaran UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang kode etik ASN.
Menurutnya laporan itu diperkuat dengan menyertakan bukti surat pernyataan perselingkuhan dan pengakuan perzinahan yang mereka lakukan di salah satu hotel di Sampit dan di tandatangani oleh kedua pasangan selingkuh tersebut dan bukti-bukti lainnya.
(Jimmy)