Oleh: Maman Wiharja (Wartawan Senior – beritasampit.com)
Kasus Illegal Mining kini mulai kambuh lagi, Ssebut saja di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringn Barat (Kobar), dengan corak modus baru prakteknya diam-diam memanfaatkan “Danau Embung“, yang sebelumnya di bangun oleh pihak Pemkab Kobar melalui Dinas PUPR.
Menurut informasi dari seorang rekan, yang telah mendatangi lokasi dan mengirim video rekamannya kepada penulis, konon kehadiran beberapa rakit menyangga Mesin Sedot Tanah (MST) dan perahu klotok dipinggir danau, alasannya dengan dalih untuk mengeruk/menambang lumpur/pasir, agar danau Embun semakin dalam.
Tapi ?, lama kelamaah jumlah penambangnya semakin banyak sekitar 50 penambang. Dan uniknya lagi kalau mereka para penambang mengeruk pasir/lumpur dibuangnya kemana ?, karena dilokasi tidak tampak (misal) ada Dam Trcuk atau alat berat lainnya untuk mengangkut pasir atau lumpur.
Kemudian kalau mereka disuruh mengeruk pasir/lumpur oleh Desa Umpang, dari mana anggarannya untuk pengadaan BBM (Solar). Jangan-jangan diduga keras dibalik PETI tersebut, ada sponsor alias cukongnya ?
Walhasil pengamatan penulis, kehadiran para penambang tanpa ijin, alias kejahatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI), dengan modus baru prakteknya memanfaatkan Danau Embun, selama ini menjadi ‘pembiaran’. Yang menjadi pertanyaan kemana yang berwajib ?, khususnya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tapi disisi lain, dengan banyaknya hadir para penambang di pinggir Danau Embun, yang telah dijadikan lokasi wisata desa, pengamatan penulis bagus juga untuk menambah pemandangan bagi para pengunjung, sekaligus agar saja tahu itulah bukti kegiatan yang namanya ‘Illegal Mining’.
Lantaran Illegal Mining juga memiliki definisi antara lain, dari kejahatan pertambangan tanpa izin (PETI) dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan sanksinya dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Dan dipasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Itulah sekilas, info kasus ‘illegal mining’ modus baru mulai muncul di Kabupaten Kobar.
Agar kasus illegal mining tersebut tidak sampai meluas ke danau Embung lainnya yang telah dibangun Pemkab Kobar, pengamatan penulis, Pemkab Kobar harus segera mengambil langkah cepat antara lain di setiap lokasi Danau Embun, dipasang Papan Pengumuman Dilarang mengeruk danau dan larangan lainnya. SEMOGA. ***