TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu ke depan akan melakukan pengangkatan Penjabat (PJ) Bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Bartim, Nur Sulistio mengatakan bahwa saat ini sudah masuk tujuh usulan dari masing-masing fraksi.
“Saat ini surat usulan 7 (tujuh) fraksi sudah masuk, sesuai jadwal,” tuturnya saat dihubungi Berita Sampit, Selasa 1 Agustus 2023, ketika di konfirmasi tentang pengusulan Pj Bupati Bartim.
Adapun tambah Ketua DPRD ini mengatakan bahwa pada beberapa hari ke depan akan melaksanakan agenda yang nantinya akan diserahkan pada Mentri Dalam Negeri (Mendagri).
“Jumat tanggal 4 Agustus 2023 DPRD Kabupaten Bartim melaksanakan rapat internal membahas 3 (tiga) nama yang diusulkan sekaligus di pleno untuk dikirimkan ke Mendagri,” tuturnya.
Hal ini dilakukan atas dasar Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang me Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Dalam aturan tersebut menetapkan Persyaratan, Pengusulan, Pembahasan dan pelantikan untuk Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota serta mengatur Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan serta Hak Keuangan dan Hak Protokoler.
Selain itu dalam aturan yang ditetapkan Permendagri ini juga memuat Bab Sanksi Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pelaporan dan Evaluasi sebagai pedoman pelaksanaan Pj Gubernur, Pj Bupati atau Pj Walikota.
(Redha)