Bea Cukai Palangka Raya-BNNP Kalteng Dua Kali Gagalkan Peredaran Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

SYAUQI/BERITASAMPIT - Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf.

PALANGKA RAYA – Selama kurun waktu Januari hingga Juni 2023. Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) bersama BNNP Kalteng telah dua kali menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja lewat pengiriman jasa ekspedisi.

“Pertengahan tahun 2023, Bea Cukai dan BNNP Kalteng dua kali gagalkan peredaran ganja di kota Palangka Raya melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang,” kata kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Firman Yusuf, Jumat 22 Juni 2023.

Firman melanjutkan, tahun ini pihaknya berhasil menggagalkan peredaran Ganja pertama kali pada 19 Mei 2023, dimana pihaknya bersama BNNP Kalteng berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 380.84 gram.

Pada hari ini 23 Mei 2023, Bea Cukai dan BNNP Kalteng kembali menggagalkan peredaran Ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang dan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 108,5 gram.

“Kedua kasus pengiriman barang haram itu, dikirim dari provinsi yang sama yaitu Medan Sumatra Utara melalui jasa ekspedisi ke kota Palangka Raya,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus peredaran Ganja, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk melakukan penindakan. Dimana, BNNP Kalteng berhasil mengamankan para terduga pelaku penerima barang tersebut melalui Control Delivery.

“Pada kasus pertama 19 Mei lalu, BNNP berhasil mengungkap pelaku penerima ganja berinisial JG yang tinggal di barak Jalan G Obos XIV Nomor 73, sedangkan hari ini BNNP berhasil mengamankan HSS sebagai terduga pelaku penerima barang kiriman di Jalan Beliang,” pungkasnya.

(Syauqi)