Seperti telah dilansir media online ‘Reformasi Birokrasi‘ Sekretariat DPR RI menyebutkan bahwa Hak dan Kewajiban Anggota selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.
Hak Anggota DPR terdiri dari:
- Hak mengajukan usul rancangan undang-undang
- Hak mengajukan pertanyaan
- Hak menyampaikan usul dan pendapat
- Hak memilih dan dipilih
- Hak membela diri
- Hak imunitas
- Hak protokoler
- Hak keuangan dan administratif
- Hak pengawasan
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil
- Hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Kewajiban Anggota DPR adalah:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
- Menaati tata tertib dan kode etik
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Adalah Drs.H.Mukhtarudin, salah seorang warga asli kelahiran 9 September 1964 di Bumi Marunting Batu Aji (Menuju Kejayaan) di Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dulu saat dikenal penulis masih menjadi PNS sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kobar tahun 1990-2002. Beliau memang sejak di PNS sudah terlihat pintar dan piawai berbicara.
Seperti kalau ada pertemuan terbuka dengan para tokoh masyarakat, misal terkait salah satu kasus sengketa tanah dengan perusahaan, Beliau lah yang angkat bicara atas nama pemda Kobar menjembatani penyelesaian kasus sengketa tersebut dan hasilnya bagus bisa selesai.
Bahkan, Pemkab Kobar kalau kedatangan tamu Negara seperti Menteri atau Dirjen, beliau lah yang berani angkat bicara mengusulkan dan mengkritik pemerintah pusat, bagaimana caranya memperhatikan Pemerintah Daerah, dengan berbagai kebutuhannya.
Seperti halnya, saat kedatangan Menteri Perhubungan ketika itu Bupatinya dijabat (Pj). H. Sukirman tahun 1998, pada malam hari Pemda mengadakan pertemuan terbuka bersama Menhub, yang dihadiri waktu itu namanya Unsur Muspda, sekarang Forkopimda (Forum Kominukasi Pimpinan Daerah) serta para Kepala Dinas juga tokoh masyarakat di Gedung Antakusumah samping Rujab Bupati Kobar.
Sepengetahun penulis, saat meliput acara tersebut setelah Menhub pidato panjang lebar menyampaikan tentang perkembangan transportasi. Menhub, bicara agak keras. “Siapa dari PNS yang akan, bertanya “. Tiba-tiba dari dalam ruangan arah belakang, terdengar suar yang juga nyaring. “ Saya Pak “, ternyata yang bicara itu seorang anak muda yaitu Mukhtarudin.
Waktu itu penulis masih ingat, Mukhtarudin menyampaikan kritik membangunnya, terkait dengan sarana dan prasara transportasi di Kabupaten Kobar sangat terpuruk, seperti keadaan jalan Pangkalan Bun-Sampit (dulu) karena rusak berat bisa ditempuh sampai setengah hari untuk sampai ke Sampit, kata Mukhtarudin.
“Waduh, bagus sekali saran dan informasinya, siapa namanya, bagian apa di PNS nya..bla..bla..bla,“ kata Menhub, dan terkait jalan raya khusus Trans Pangkalan Bun-Sampit, Kalimantan bagian Barat rusak berat. Dijawab Menhub berjanji akan menyampaikan kepada Menteri PU.
Kemudian paginya Menhub meresmikan Kapal Laut Cepat ASD dari Pelabuhan Kumai ke Semarang hanya 8 jam. Tapi ketika penulis bersama wartawan HU Kalteng Post H.Hamdi Ashari, diajak Pj Bupati Kobar Pak Sukirman, meliput sampai Semarang, ternyata semua penumpang termasuk Menhub dan rombongannya juga penulis, begitu sampai ke Pelabuhan Tanjungmas Semarang, semua mabuk berat. Bahkan, saat panitia telah siap menyambut Menhub karena mabuk langsung ke hotel. Seminggu kemudian Kapal cepat tersebut juga cepat hilang, tidak lagi beroprasi dari Kumai-Semarang, karena kata Menhub membahayakan bagi penumpang.
Kita kembali kepada sosok Mukhtarudin, yang sejak mengundurkan diri dari PNS tahun 2002, karena sejak muda dan di PNS sudah pintar bicara dan banyak organisasi yang digelutinya, akhirnya beliau terjun kedunia politik melalui Partai Golkar sampai sekarang 2023.
Dan beliau juga sejak di PNS, paling senang diwawancarai wartawan, bahkan sampai sekarang, menurut laporan Wartawan Beritasampit.com Adista yang matuh di Parlemen Senayan/Sekretariat DPR RI. Beliau sangat akrab dengan semua wartawan di Parlemen. Termasuk di seluruh Kabupaten Provinsi Kalteng.
“Beliau itu, kalau engga tugas ke daerah stateman beritanya hampir setiap hari di tayang semua teman media di Parlemen,“ kata Adista, saat di SMS penulis. (BERSAMBUNG)