Dinyatakan Lengkap, Perkara Pengusaha di Sampit Bersama Istri Siri dan Mantannya Dilimpahkan ke Kejari Kotim

RAKHMAD JIMY / BERITA SAMPIT - PS dan AM alias Ld saat diperiksa jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.

SAMPIT – Penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur melimpahkan berkas perkara perkara yang menyeret PS (47), AM alias Ld (22) dan SA (47) ke Kejaksaan Kotawaringin Timur pada Kamis 30 Maret 2023, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21.

Di mana dalam kasus ini ketiganya sebelumnya merupakan pasangan suami istri sah dan siri yang saling lapor. Dalam waktu dekat kasus ketiganya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam kasus ini PS dan AM harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan perzinahan atau menikah tanpa seizin SA sebagai pelapor atau mantan istri PS. Sementara itu SA harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan PS atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Hari ini berkas perkara mereka sudah kami terima bersama ketiga tersangka,” kata jaksa Rahmi Amalia yang menangani kasus tersebut, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam kasus ini PS yang merupakan pengusaha di Kota Sampit ini dan AM  dibidik dengan Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP Jo Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu SA dibidik dengan Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam kasus ini juga PS oleh jaksa usai diperiksa langsung ditahan, sementara itu AM jadi tahanan rumah dengan alasan masih memiliki dua anak yang masih di bawah umur. Sementara itu SA tidak ditahan lantaran ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.(Jimy)