KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Timur mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan yaitu MS, AR dan ZL warga Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, menyebutkan ketiganya dibekuk sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
“Awal mula terjadinya perkara ini ketika pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal saat ketiga pelaku meminjam sepeda motor milik korban H sekitar pukul 14.00 WIB Pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk pergi ke sebuah warung. Sekembalinya dari warung, para tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban,” katanya Selasa 28 Maret 2023.
Akibat pemukulan itu korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri dan luka dibagian perut. Tidak terima, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Timur untuk ditindaklanjuti.
“Jadi, para pelaku memukul korban karena salah paham dan diduga juga karena pengaruh minuman keras,” ucapnya
Atas perbuatannya tersebut para pelaku diringkus petugas di Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur pada Senin 27 Maret 2023, setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan dari korban H.
“Ketiga terduga pelaku sudah kami amankan untuk di proses lebih lanjut,” tegas kapolsek.
Akibat dari perbuatannya para pelaku dibidik Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 5 tahun dan 6 bulan
“Langkah tegas ini sekaligus mengingatkan masyarakat kita atau pihak-pihak di luar sana agar lebih mematuhi hukum sehingga tidak sesuka hati melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” tutup Eko Sutrisno.(Hasan)