Penetapan Mantan Plt Kadisdik Katingan Sebagai Tersangka Dinilai Tidak Sah

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan di rotan Kelas II A Palangka Raya.

KASONGAN – Penetapan JS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017, untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat oleh Kejaksaan Negeri Katingan dinilai tidak sah.

Kuasa Hukum JS, Wikarya F Dirun menyoroti penetapan tersangka yang diduga tidak sah, pasalnya penetapan seorang tersangka harus melalui mekanisme. Dia menyebutkan kliennya pernah melakukan prapradilan di kasus yang sama dan dikabulkan menang perkara.

Menurutnya bila perkara ini kembali diungkit, sebelum menetapkan tersangka, jaksa harus kembali melakukan penyelidikan, kemudian dikeluarkan surat penyidikan dan baru bisa dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Dalam penetapan calon tersangka ini pun ada hak-hak yang harus dilindungi, dan hak-hak ini lah yang menurut saya tidak dilakukan pihak kejaksaan negeri Katingan yang tiba-tiba menetapkan tersangka,” tegasnya. Rabu, 15 Februari 2023.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan penahanan terhadap kliennya sama persis ketika Kejari kalah dipraperadilan tahun 2022 yang lalu.

“Perkara ini berulang kembali dan sama persis dengan dakwaan terhadap eks bendahara Disdik Katingan yang bebas murni oleh pengadilan tipikor Palangka Raya, maka tindakan yang dilakukan Kejari Katingan tersebut hemat kami telah mempertontonkan kepada publik indikasi penegakkan hukum yang tidak amanah,” bebernya.

Dia bahkan menjelaskan tentang pelanggaran HAM dalam kasus yang menimpa kliennya yang diduga dilanggar penyidik, adalah tentang kesetaraan semua orang di mata hukum.

“Contoh analoginya, misalnya si A dituduh maling dan diperiksa, Jika si A menyatakan saya bukan maling dan pada kejadianya ada saksi B, C dan seterusnya, dan si A minta saksi B dan C itu diperiksa sebagai saksi, maka penyidik wajib memeriksa saksi-saksi yang diajukan si A tersebut. Jika saksi yang diminta tidak dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tiba-tiba penyidik menetapkan A sebagai tersangka, maka disinilah terjadinya pelanggaran HAM,” jelasnya.

Menurutnya kliennya saat menjabat telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. “Kami sangat berkeyakinan klien kami tidak bersalah dan tidak ada kelalaian prosedur yang dilakukan klien kami selama bertugas,” tambahnya.

Terkait dana tunjangan Guru yang diduga dilakukan penyelewengan tersebut, sumber dananya dari dana transfer atau DAK yang sumbernya dari pemerintah pusat.

“Karena itu dana pusat, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari kementerian keuangan langsung, terus instansi teknis yang ditunjuk saat itu adalah kementerian Pendidikan dan Kebudaya karena itu dana alokasi khusus untuk guru tertinggal yang berwenang menetapkan daerah tertinggal yaitu kementerian desa. Sedangkan posisi Dinas Pendidikan Katingan saat itu hanya sebatas menyalurkan dana tersebut ke guru-guru yang telah ditetapkan kementerian ke rekening masing-masing penerima. Jadi sebenarnya dana tersebut hanya numpang lewat di daerah semuanya pusat yang menentukan,” bebernya.

Sedangkan pemahaman Jaksa Penuntut berpendapat, penetapan guru tertinggal itu mengacu pada peraturan bupati setempat, sehingga guru penerima dinilai tidak layak mendapatkannya dan diduga terjadi penyimpangan kebijakan yang berakibat merugikan negara.

“Persepsi jaksa dana itu sumbernya APBD, makanya eks bendahara Disdik Katingan saudara S waktu itu divonis bebas, karena memang terbukti tidak melanggar hukum. Kami dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan prapradilan tapi agak berbeda dari sebelumnya,” tegasnya.

Seperti diketahui tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan pada hari Senin 13 Februari 2023 melakukan penahanan terhadap dua tersangka selain JS merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan mereka juga menahan J merupakan staf pada dinas yang sama.

(Kawit)