Disnakertrans Lamandau Dukung Upaya Kepatuhan Badan Usaha

IST/BERITASAMPIT - Penandatangganan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau.

LAMANDAU – BPJS Kesehatan Cabang Sampit menandatangani perjanjian kerjaSama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau terkait sinergi dalam perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan. Selasa 14 Febuari 2023.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lamandau Atie Dieni menyampaikan bahwa pihaknya berharap dengan upaya sinergi yang dilakukan dapat bersama-sama mengawasi badan usaha dalam hal mematuhi regulasi dan juga peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. Semua badan usaha wajib mendaftarkan para pekerjanya kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menurutnya kepatuhan tidak hanya sebatas mendaftarkan para pekerja saja, tetapi bagaimana badan usaha tersebut mempunyai kewajiban untuk memotong dan membayarkan iuran setiap bulannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga melaporkan data apabila ada perubahan dan lainnya.

“Apabila di kemudian hari ditemukan badan usaha yang masih tidak mematuhi hak-hak para pekerja tentunya kami Disnakertrans siap sedia bersama-sama untuk melakukan pendampingan untuk turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Hal ini dilakukan agar kita mendapatkan solusi terbaik dari permasalahan yang terjadi. Jangan sampai ada perusahaan yang nakal dalam artian tidak mau mendaftarkan atau mendaftarkan sebagian pekerjanya ke dalam program JKN BPJS Kesehatan,’’ ungkap Atie Dieni.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Aditya Darmasurya juga menyampaikan bahwa meskipun saat ini badan usaha di Kabupaten Lamandau dapat dikatakan telah patuh hal ini terlihat pada tahun 2022 tidak ada pelimpahan terkait dengan ketidakpatuhan badan usaha kepada kejaksaan.

Menurut Aditya, ada 5 ruang lingkup yang disepakati dalam perjanjian ini untuk terus mendukung kepatuhan badan usaha. Diantaranya, peningkatan perluasan kepesertaan program JKN bagi pekerja dan pemberi kerja formal dan non formal, penyelesaian ketidak patuhan pemberi kerja, peningkatan kompetensi SDM.

“Hak pekerja agar jaminan kesehatannya terpenuhi harus bersama-sama dikawal,” timpal Aditya. (baim).