Perkembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Masyarakat Harus Sejalan

Wisata Alam Panggu Alas di Desa Karuing Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Sekretaris Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Katingan Ramang menilai pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus terintegrasi dan terkolaborasi dengan pemerintah daerah.

Di tahun 2022 ini pihaknya juga telah menjalankan program penentuan desa wisata, denganh membentuk tim pendamping dan penilai desa wisata dalam rangka penetapan desa wisata dengan pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, budaya dan lingkungan.

Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor 556/363 Tahun 2022 tentang Tim Pendamping dan Penilai Desa Wisata dengan jumlah 23 orang.

Dia menjelaskan, tim tersebut terdiri dari unsur tenaga ahli, akademisi atau dosen perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Tengah, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Katingan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Katingan, praktisi pelaku usaha wisata dan unsur pers atau media.

Tim pendamping dan penilai desa wisata mempunyai sekurangnya delapan belas tugas diantaranya melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa mengenai teknis penilaian desa wisata.

Kemudian melakukan sosialisasi mengenai kriteria penilaian dan penetapan desa wisata. Melaksanakan kunjungan lapangan, pendampingan, verifikasi, kajian, sarasehan dalam rangka penilaian desa wisata sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata RI memiliki Sistem Informasi Indikator Kepariwisataan Nasional (Sisparnas) sebagai platform data pemerintah.

Dia menuturkan sistem tersebut menghasilkan informasi indikator kepariwisataan guna data dukung pengambilan kebijakan sebagai fasilitas pelayanan yang disediakan untuk pelaku pariwisata dan pemerintah daerah.

Dia berharap dengan memiliki Sisparnas yang akurat dan up to date, dapat memudahkan para pemangku kepentingan untuk menentukan arah pengembangan kepariwisataan di Katingan.

“Penetapan desa wisata didasarkan pada dua kriteria yaitu persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2022  tentang Penyelenggaraan Desa Wisata,” pungkasnya.

(Kwt)