Tiga Legislator Ini Sepakat Kades Masuk Politik Harus Ditindak Tegas

IST / BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kotim, BIma Santoso, Hendra Sia, dan Khozaini (kiri-kanan)

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Komisi I Hendra Sia menegaskan kepada kepala desa untuk tidak ikut politik praktis, karena akan ada konsekuensi hukumnya jika dilanggar.

“Jika ingin berpolitik maka harus mundur dulu dari jabatannya sebagai ASN, jika belum mundur maka kami sepakat agar ditindak tegas,” ungkap Hendra pada Senin 7 November 2022

Pernyataan Hendra Sia juga diamini oleh rekannya sesama anggota DPRD Kotim lainnya, Khozaini, bahkan dirinya menyampaikan kades maupun ASN jangan ada yang bermain-main dengan aturan.

Dalam Undang-Undang Desa, kades memiliki peran sebagai pihak yang netral, dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

“Karena jelas bahwa kades harus netral dan dilarang ikut aktif berpolitik, bahkan jangan sampai hadir mengikuti kegiatan politik apalagi mengenakan atribut salah satu partai politik, termasuk menggunakan anggaran desa untuk kepentingan tersebut,” ungkap Khozaini yang merupakan Anggota Komisi IV ini

Sementara itu, Anggota DPRD Kotim lainnya yakni Bima Santoso mengatakan terkait adanya temuan kades terlibat politik sangat disayangkan. Karena dirinya yakin seorang kades akan tindakan itu sudah mengetahui hal tersebut dilarang.

“Perlu disanksi dan ditindak jangan sampai menjadi contoh buruk di mata masyarakat dan dinilai tebang pilih nantinya, Bawaslu jangan membiarkan ini,” ujarnya.

Dirinya berharap agar pemilu 2024 mendatang bersih, netral dan aman agar mampu menghasilkan pemimpin dan tokoh daerah yang mampu mengayomi masyarakat.(Nardi)