Ironi, DPRD Provinsi Kalteng Sesalkan HGU PT BUM Masuk Permukiman Warga

IST / BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Alexius Esliter saat melakukan reses di Kecamatan Antang Kalang.

SAMPIT – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sudah melakukan cek lapangan terkait sengketa antara masyarakat Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) anak perusahaan dari NT Coprs beberapa waktu lalu.

Dalam pengecekan itu DPRD menemukan fakta lapangan sangat memprihatinkan, di mana permukiman hingga perkantoran di desa itu masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit tersebut.

“Saya sudah turun ke lapangan untuk memastikan bagaimana persoalan itu dan ternyata benar di situ perkampungan masuk dalam HGU PT BUM ini, ini sangat tidak wajar karena kampung tempat tinggal masyarakat dimasukan dalam HGU,” kata anggota DPRD Provinsi Kalteng, Alexius Esliter, Selasa 1 November 2022.

Alex mengakui sudah bertemu langsung masyarakat warga yang tengah berkonflik dengan koorporasi raksasa di bawah bendera NT Corps tersebut.

Di mana kata dia salah satu yang menjadi topik hangat dalam reses yang dilakukan di aula Hapakat Kecamatan Antang Kalang yaitu topik mengenai HGU PT BUM yg mencul di perkarangan dan kebun milik warga , bahkan rumah Ketua PAC PDI Perjuangan juga kena HGU PT BUM

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotim ini menyatakan dirinya akan melakukan klarifikasi mengenai proses terbitnya HGU ini ke Kantor Wilayah BPN. Meski begitu dia juga menghargai proses yang kini sudah ditangani BPN Kotim untuk memediasi antara PT BUM dan warga Tumbang Kalang tersebut.

“Apabila permasalahan HGU tersebut tidak dapat di selesaikan oleh BPN Kotim maka DPRD Provinsi akan meminta penjelasan selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimanatan tengah untuk menjelaskan proses penerbitan sertifikat HGU yang merugikan masyarakat, pemerintah desa dan pemerintahan kecamatan di Antang Kalang ini,” pungkasnya.

Diketahui prsoalan ini mencuat berawal dari keinginan warga untuk mengikuti program Presiden RI Joko Widodo yakni PTSL. Namun ketika tanah mereka diverifikasi oleh pihak BPN setempat ternyata masuk dalam sertifikat HGU PT BUM.

Setidaknya ada sekitar 2.300 hektare lahan PT BUM ini diduga bermasalah. Diyu salah satu tersebut mengakui mereka kerap diteror oleh oknum perusahaan. Mereka ditaku-takuti dengan dalih penyerobotan lahan, mereka diancam dilaporkan ke Polda Kalteng karena masuk dan beraktivitas dalam HGU perusahaan. Sementara warga itu sudah turun temurun menguasai lahan tersebut jauh dari hadirnya PT BUM itu.

Persoalan ini juga sudah menjadi atensi dari Kementrian ATR/ BPN di Jakarta. Wamen ATR BPN langsung menelpon pihak BPN Kotim untuk segera diselesaikan persoalan itu. BPN Kotim sudah menjadwalkan pekan ini untuk mediasi antara PT BUM dan warga Tumbang Kalang tersebut.(jmy)