Soal 3 Fungsi Legislatif Harus Diingat

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengingatkan kepada rekan-rekan legislatornya terkait banyaknya tugas yang akan dihadapi dalam bentuk fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda) anggaran dan pengawasan pada masa sidang pertama tahun ini.

“Kembali saya ingatkan kepada rekan-rekan anggota DPRD bahwa memasuki masa sidang selanjutnya, banyak tugas yang menanti, yang tergambar dalam fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan,” katanya, Rabu 24 Agustus 2022.

Dalam menjalankan fungsi pembentukan perda, legislator dan Pemkot akan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda, mengajukan usul rancangan Perda, serta menyusun program pembentukan Perda tahun 2023 bersama Wali Kota.

Sementara itu dalam fungsi anggaran pihaknya melalui alat kelengkapan dewan atau AKD bertugas membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Perda tentang APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan terhadap pelaksanaan Perda dan Perwali, pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar legislator PDIP itu.

Sigit berharap jajaran wakil rakyat dapat mewakili suara masyarakat yang diwakilinya dalam mewujudkan aspirasi melalui pembangunan dan pelayanan. Anggota dewan juga wajib mengawal kinerja pemerintah agar terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. (im).