Sejumlah Orang Jadi DPO Dalam Kasus Sabu Gadis Cantik ini

NACO : BERITA SAMPIT - Willia Dewi alias Welly tersangka kasus narkoba saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Sejumlah orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sabu yang menyeret perempaun cantik, Willia Dewi alias Welly, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 3 Agustus 2022.

Sejumlah orang yang jadi DPO yakni Empak, Ali Kece, dan Engkoi, mereka ada kaitannya dalam kasus sabu yang diungkap Satreskoba Polres Kotawaringin Timur pada Selasa, 12 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 wib di pinggir Jalan Tinjau 9 RT 028 RW 009 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang,  Kabupaten Kotawaringin Timur, sementara itu tersangka ditangkap saat anggota polisi menyamar jadi pembeli.

“Saya tidak tahu kalau sabu itu yang memesan anggota polisi,” kata tersangka saat dihadapan jaksa.

Tersangka diamankan berawal saat Satuan Resnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi Empak dan tersangka merupakan perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan pembelian terselubung  oleh anggota Resnarkoba Polres Kotim yakni Azrul Fahmi kepada Empak.

Senin, 11 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB Azrul Fahmi memesan tiga kantong sabu kemudian Empak menghubungi tersangka dan mengatakan ada seseorang yang mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak tiga kantong, mendapatkan pesanan tersebut lalu tersangka menghubungi Ali Kece dan membeli sabu dengannya dengan harga per kantong Rp5,5 juta.

Mereka janjian keesokan harinya bertransaksi dan itu disampaikan kepada Empak. Hingga Selasa, 12 Juli 2022 Ali Kece menyuruh orang suruhannya menjemput tersangka dan diantar ke kediaman Engkoi.

Setelah diserahkan, tersangka ingin menyerahkan sabu itu kepada Empak dan juga ada Azrul Fahmi. Saat diminta untuk mengecek sabu itu tersangka langsung diamankan, sementara pria lainnya berhasil melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat 14,6 gram yang berada di dalam satu bungkus kotak rokok Marlboro warna merah putih dan sebuah ponsel. Sementara itu satu paket sabu upah untuk jual barang haram itu sementara tiga kantong lainnya untuk dijual kepada polisi yang menyamar dan rencananya akan dijual Rp5,8 juta.(naco)