SAMPIT – Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan tempat berlangsungnya kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau
Untuk itu, MPP DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diharapkan akan difungkan diawal tahun 2023, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perizinan.
“Ini adalah satu pusat kegiatan masyarakat di satu titik, contoh pengurusan KTP mereka tidak perlu lagi ke kantor-kantor, intinya mempermudah masyaraka dalam pengurusan izin apa aja” kata Kabid Perizina Jasa DPMPTSP Kotim, Dedy Agus Wibowo, Selasa 3 Agustus 2022.
Lanjutnya, di MPP tersebut akan ada instansi vertikal yang ada di wilayah bergabung di satu titik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
Mengintegrasikan sistem pelayanan publik dimana pelayanan satu sama lain memiliki keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung.
Mal pelayanan publik nanti ada instansi dari Kepolisian, BPJS, Perbangkan, Imigrasi dan lain sebagainya ada di satu tempat,” lanjutnya
Sebelumnya, Kepala DPMPTS menjelaskan dengan hadirnya MPP tersebut jelas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kotim terumata para pelaku usaha.
”Dengan hadirnya MPP kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ada di Kotim dan juga masyarakat lain yang ingin berusaha di Kotim, misalkan kaitanya dengan KTP ya pengurusannya disitu aja,” Kata Kepala DPMPTS, Imam Subekti saat memberika sambutan di forum kajian publik dalam rangka penyelenggaraan MPP Kabupaten Kotim beberapa waktu lalu.
(Ibra)