33 Titik Panas Terdeteksi di Katingan

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat memadamkan api salah satu tempat di Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat adanya 59 titik panas (hotspot), yang tersebar pada tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan hotspot terbanyak di Kabupaten Katingan.

Data tersebut dihimpun dari dari tanggal 1- 30 Juni 2022. Terlihat grafik sebaran titik hotspot tertinggi yaitu Katingan 32 titik hotspot dengan tingkat kepercayaan menengah dan 1 titik hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi sehingga tercatat ada 33 titik hotspot.

BMKG H Asan Kotawaringin Timur mencatat 33 titik tersebut terjadi di 4 kecamatan di wilayah Katingan dengan rincian 8 titik hotspot ditemukan di Kecamatan Katingan Hilir. Kemudian, 7 titik hotspot di Katingan Tengah.

Sedangankan di Kecamatan Pulau Malan tercatat 12 titik Hotspot dan Kecamatan Sanaman Mantikei 6 titik hotspot.

Kemudian kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur tercatat masing-masing 13 Titik Hotspot dengan tingkat kepercayaan menengah.

BMKG menyebutkan sebaran titik panas tersebut langsung diinformasikan ke pihak terkait. Terutama kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat, guna memperoleh penanganan lebih lanjut.

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, pemerintah Kabupaten Katingan menggelar Apel Siaga Karhutla dengan mempersiapkan tim dan sarana prasarana yang dilakukan di wilayah Kecamatan Mendawai.

Hal serupa juga dilukan pihak Polri melalui Polsek Marikit dengan cara melakukan patroli dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pihaknya melakukan razia dan sekaligus peringatan atas maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana hutan dan lahan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Marikit Ipda Yubambang Kusnady membenarkan bahwa pihaknya menerapkan pendisiplinan atas maklumat terkait sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

“Penerapan dan razia tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Marikit dengan sasaran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat yang berprofesi sebagai peladang yang ada,” ungkapnya belum lama ini.

Dia meminta, dengan adanya maklumat tersebut masyarakat maupun perusahaan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan agar tidak menimbulkan bencana kabut asap di Kabupaten Katingan khususnya di Kecamatan Marikit.

“Personil kami langsung menyambangi masyarakat yang ada di desa tersebut untuk menyampaikan secara humanis tentang maklumat kapolda kalteng tersebut serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan tidak akan melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

(Kawit/Beritasampit.co.id)