NANGA BULIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau, Rabu 25 Mei 2022 dini hari tadi, berhasil mengamankan sembilan remaja usai pesta Minuman Keras (Miras) di kawasan jalan Trans Lokal. Sembilan remaja yang diamankan ini, terdiri dari empat laki-laki dan lima perempuan.
Kasatpol PP Lamandau, Aprimeno Sabdey dalam keterangannya menyampaikan, sembilan pasangan remaja ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan keributan di sebuah rumah yang mengganggu masyarakat sekitar.
“Kami mendapat laporan masyarakat yang melihat aktivitas mereka, makanya dari laporan ini kita langsung ke lapangan dan berhasil mengamankan mereka pada pukul 00.40 WIB,” ungkapnya, Rabu 25 Mei 2023.
Kata dia, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menerjunkan enam anggota dan berkoordinasi dengan warga yang memberikan informasi. Berdasarkan informasi masyarakat, keberadaan sembilan remaja di area Trans Lokal sudah menggelar pesta miras pukul 20.00 WIB.
Dia memastikan, sembilan remaja yang diamankan akan diberi pembinaan dan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. “Kita amankan dan beri pembinaan dan membuat surat pernyataan,” tegas Meno.
Dia juga meminta masyarakat untuk intens mengawasi para remaja agar tidak terjerumus pada hal-hal yang merugikan.
“Kami juga berharap masyarakat berperan aktif menanggulangi peredaran dan penggunaan miras, yang mengganggu ketertiban masyarakat,” imbaunya (Andre/beritaaampit.co.id).