PALANGKA RAYA – Selama bulan ramadan akan ada penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diketahui penetapan awal bulan puasa tanggal 2 atau 3 April 2022 ini.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, untuk pemberlakuan jam kerja ASN atau instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis dengan jam istirahat dari jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB.
“Pemberlakuan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) nomor 11 tahun 2022, yang mengatur terkait jam kerja ASN di bulan puasa,” kata Hera Nugrahayu, Rabu 30 Maret 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya itu sendiri akan memberlakukan sistem kerja lima hari untuk ASN. Selain itu diberlakukan pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Dimana hal tersebut menyesuaikan kondisi kerja masing-masing dengan memperhatikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta level PPKM itu sendiri.
“Pemberlakuan WFH dan WFO menyesuaikan kondisi kerja masing dengan memperhatikan level PPKM serta target-target kinerja perangkat daerah, yang sesuai saat ini, Palangka Raya masih PPKM level tiga,” tutupnya. M.Slh/beritasampit.co.id).