PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya bersama Kantor Hukum Suriansyah Halim & Partner (SHP) melaksanakan eksekusi 2 unit Ruko di jalan Garuda Kota Palangka Raya, Selasa 29 Maret 2022.
Pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 19/Pen.Pdt.Eks.AHT/2019/PN.Plk tanggal 20 Desember 2019. Yang mana dalam pointnya mengharuskan objek eksekusi dikosongkan.
Eksekusi ini dibacakan langsung oleh Panitera PN Palangka Raya dihadiri Juru Sita PN Palangka Raya, BPN Palangka Raya, dan Personel Polresta Palangka Raya.
Suriansyah Halim, S.H., M.H mengungkapkan, eksekusi ini bertujuan kepastian hukum kepada kliennya yang sudah menunggu objek hasil lelangan kurang lebih 2 tahun namun tak kunjung dapat ia kuasai.
“Kami memohonkan eksekusi ini demi untuk kepastian hukum klien kami karena telah memenangkan hasil lelang, namun hampir 3 tahun ini klien kami tidak bisa menempati karena masih ada permasalahan yang belum diselesaikan antara pihak Bank dan Hasil sitaan,” pungkasnya. (Auliamirza/beritasampit.co.id).