Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Lakukan Penyidikan Kepada Dua Budak Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka kasus sabu-sabu, RC dan AH yang berhasil diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Dua orang pria digiring ke Mapolresta Palangka Raya, akibat tertangkap tangan menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua orang tersangka tersebut diamankan oleh petugas dari Direktorat Samapta Polda Kalteng yang kemudian diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk kemudian dilakukan proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan terkait penangkapan dua orang pria budak sabu-sabu tersebut, Kamis 17 Maret 2022.

“Kedua pria tersebut yakni berinisial RC (22) dan AH (41), yang diamankan oleh petugas Ditsamapta Polda Kalteng pada dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Riau Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Saat diamankan di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kepada RC dan AH serta berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu dari keduanya, yang terjadi pada Hari Rabu 16 Maret 2022, dini hari kemarin.

“Untuk tersangka RC diamankan petugas pada pukul 01.00 WIB dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 Gram, sedangkan tersangka AH diamankan pada pukul 01.15 WIB bersama barang bukit berupa satu paket sabu seberat 0,21 Gram,” pungkasnya.

Kedua tersangka itu segera digiring petugas Ditsamapta Polda Kalteng ke Mapolresta Palangka Raya guna diserahkan kepada Satresnakoba untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka RC dan AH beserta beberapa barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kedua tersangka itu pun terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).