PULANG PISAU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison, melalui Seksi Penegakkan, Elita mengatakan bahwa keluarnya Perbub No 1 Tahun 2022, sebagai pengganti Perbub sebelumnya No 20 Tahun 2020 mengenai penegakan kembali protokol kesehatan.
“Mengingat kondisi Covid-19 hingga saat ini mengalami kenaikan, sehingga Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang kembali mengeluarkan perbub ini, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. Hingga saat ini tingkat kenaikan varian omicron terus bertambah hampir di setiap harinya berdasarkan data yang masuk,” ucapnya, Selasa 8 Maret 2022.
Dikatakan, bahwa sebelum Perbub baru dikeluarkan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran tentang Bupati akan mengeluarkan perbub tersebut. Sebagai tindak lanjut pihaknya langsung menyampaikan ke delapan kecamatan, dan juga melalui kepala desa setempat agar bisa menyampaikan kepada masyarakatnya masing-masing.
Dijelaskan Elita, dikeluarkannya Perbub mengenai protokol kesehatan ini, yaitu perubahan atas peraturan Bupati No 20 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum, protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pulang Pisau.
Namun untuk saat ini pihaknya, belum melakukan penegakan Prokes karena harus melakukan sosialisasi kembali mengenai perbub tersebut kepada masyarakat. Bekerjasama dengan dinas terkait seperti TNI, Polres setempat, Tim Kesehatan, BPBD dan Dinas Perhubungan direncanakan sosialisasi dilakukan selama satu minggu kepada masyarakat.
Menurutnya, saat tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan mulai diabaikan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Pihaknya juga setiap hari mengadakan patroli keliling untuk memantau aktivitas masyarakat, dan selalu memberikan edukasi.
“Untuk operasi nanti, direncanakan ada tiga titik diantaranya Taman Sumbu Kurung, Pasar atau pusat perbelanjaan disetiap daerah, dan di Kompleks Perkantoran,” katanya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar kembali mentaati protokol kesehatan. Karena di dalam perbub ini ada sanksi buat yang melanggar.
“Sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar seperti menyapu atau membersihkan daerah sekitar tempat umum yang kotor selama 15 menit. Selain itu juga membaca UDD 45 dan sangsi denda sebesar Rp100 ribu. Untuk sangsi yang bersifat fisik kami tidak ada,” terangnya.
“Untuk pengelola rumah makan yang melanggar terkena sangsi sebesar Rp 5 juta. Namun sebelumnya diberikan teguran lisan atau tertulis jika masih melanggar akan ditindak lanjuti dengan membayar denda, dan untuk tempat usahanya dilakukan pemberhentian sementara,” tutupnya. (ton/beritasampit.co.id)