BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa untuk segera dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam pelaksanaan rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel dan pihak Eksekutif di Buntok, Senin 7 Maret 2022.
“Sehingga penyempurnaan, hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Kalteng tersebut semua telah menyetujuinya kalau kedua Raperda akan segera ditetapkan,” kata Wakil Ketua II DPRD Barsel Hj. Enung Irawati kepada awak media, Selasa 8 Maret 2022.
Kata Dia, kedua Raperda yang telah disetujui tersebut adalah Raperda tentang penataan desa dan Raperda tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak.
“Dimana semua telah disetujui dan kita berharap semoga saja pada nantinya akan berjalan sesuai dengan planning kita,” tukas Enung Irawati. (Ded/beritasampit.co.id).