SAMPIT – Seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta agar tetap aktif melakukan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi, disampaikannya bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah dan kewenangan dalam hal anggaran daerah.
“Fungsi pengawasan, kewenangan untuk mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah harus tetap dijalankan. Jangan sampai mencampuri adukan persoalan saat ini dengan tugas kita sebagai anggota DPRD,” ucap M. Abadi, Senin 7 Maret 2022.
Dijelaskan Abadi, selain fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan Bupati, keputusan Bupati dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Fungsi tersebut harus dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah, agar segala progres pembangunan yang telah disepakati pada RAPBD dengan pemerintah daerah berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Abadi juga berharap, polemik internal yang sedang melanda DPRD saat ini jangan sampai membuat tugas pengawasan terganggu. Karena fungsi legislatif mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kegiatan yang dijalankan pemerintah daerah.
(im/beritasampit.co.id)