NANGA BULIK – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar acara coffe Morning bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamandau. Kegiatan yang digelar guna menjalin sinergitas yang erat antara PN Nanga Bulik dengan Jurnalis.
“Mungkin berbagai hal, acara coffee morning yang direncanakan digelar pagi, baru terlaksana sore hari. Pastinya semangat kita tetap saat di pagi hari,” kata Ketua PN Nanga Bulik, Stephanus Yunanto, Jumat 4 Maret 2022.
Dalam acara tersebut, Stephanus membahas tentang peradilan anak, dan salah satunya terkait dengan identitas anak. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 11/2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Semua untuk identitas terkait peradilan anak wajib dirahasiakan atau dikaburkan, dan biasanya kami hanya menyebut korban, terdakwa atau saksi saja,” ungkapnya.
Ternyata apa yang dijelaskan Ketua PN Nanga Bulik, serupa dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang saat ini wajib menjadi acuan para awak media dalam membuat pemberitaan tentang anak.
“Sekarang ini wartawan tidak cukup hanya memahami kode etik jurnalistik, tapi ada PPRA. Ini soal pemberitaan tentang anak,” ujar Ketua PWI Lamandau, Hendi Nurfalah menanggapi penjelasan Stephanus.
Hal ini, kata Hendi, tentu harus menjadi perhatian dari kalangan para jurnalis. Menurutnya, penggunaan PPRA sejalan dengan apa yang tertuang di dalam UU SPPA.
“Tentunya kalau melanggar ketentuan ini, wartawan juga bisa kena dipidana,” tegas Hendi.
Hendi juga menambahkan, bahwa semua hal yang dapat mengungkap identitas anak juga tidak boleh dibuka, mulai dari alamatnya, sekolah, orang tua dan hal lainnya yang identik dengan anak yang bersangkutan.
Sebelum acara berakhir, kedua pihak berharap bisa terus saling bersinergi dan tetap menjadi mitra kerja yang baik. Acara yang digelar berlangsung dengan hangat dan penuh rasa kekeluargaan.(Andre/beritasampit.co.id).