NANGA BULIK – Aksi bejat yang dilakukan seorang kakek berinisial PN (61) tidak pantas ditiru. Pasalnya, warga Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau ini nekat mencabuli bocah dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, membenarkan adanya laporan tindak pidana tersebut dan telah mengamankan tersangka.
“Benar, saat ini tersangka telah kita amankan di ruang tahanan Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat, Senin 28 Februari 2022.
Menurut pengakuan korban, aksi bejat tersangka tersebut dilakukan mulai pada bulan Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba alat vital korban.
Wayan menjelaskan, terungkapnya kasus asusila tersebut berawal dari pengakuan korban kepada orang tua kandungnya.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka serta hasil rekaman video,” jelas Kasatreskrim.
“Rekaman video sendiri diambil oleh korban secara diam diam menggunakan handphone, pada saat tersangka melakukan aksi bejatnya pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (Andre/beritasampit.co.id)