Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Ungkap Pelaku Penjambretan

IST/BERITA SAMPIT - Polisi saat melakukan press rilis kasus penjambretan

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, menggelar press release terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Press release yang digelar di Kantor Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, dipimpin Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, didampingi Kasihumas Iptu Sukrianto, dan Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani, Sabtu 19 Februari 2022.

Kasihumas Polresta Palangka Raya Iptu Sukrianto memaparkan sejumlah fakta dan penjelasan terkait penangkapan dua pelaku curat berinisial AS(33), dan BS(30) yang sebelumnya melakukan penjambretan, terhadap dua orang wanita pengendara sepeda motor yang terjadi, pada hari Minggu 13 Februari 2022 yang lalu sekitar Pukul 20.30 WIB di Jalan Garuda Palangka Raya.

“Kedua pelaku yang beraksi, menggunakan sepeda motor berhasil merampas tas milik salah satu korban, pada awalnya korban sempat mengejar namun akhirnya terjatuh karena ada sepeda motor yang berhenti mendadak tepat didepannya,” ucapnya.

Kompol Ronny M. Nababan menambahkan, kedua pelaku yakni AS (33) warga Sidomulyo Kecamatan Bukit Batu, dan BS (30) warga Jalan Halmahera Palangka Raya, merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman akibat perbuatan pidana.

“AS yang berprofesi sebagai buruh serabutan, sebelumnya pernah dihukum akibat tindak pidana penganiayaan, sedangkan BS yang berprofesi sebagai kuli bangunan pernah dipidana akibat kasus curanmor,” katanya.

Keduanya berhasil ditangkap pada Hari Jum’at 18 Februari 2022 malam di rumahnya masing-masing, dan tersangka AS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas karena sempat melarikan diri, serta mencoba membuang barang bukti.

“Sejumlah barang bukti berhasil kita amankan dari penangkapan kedua pelaku tersebut yakni, dua unit smartphone, satu buah tas, satu buah smartphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya,” jelasnya.

Kedua pelaku itu pun kini, harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yang terancam disangkakan Pasal Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4 e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id)